Kamis, 30 April 2015

TUGAS SOFTSKILL "WORD DISLOCATION"

Here is a list of  7 products with the brand of the most striking in Indonesian society:

1. Aqua (mineral water)
Mineral water products under licensed brand Danone is indeed holding a very brilliant in Indonesia. almost all people in Indonesia will mention aqua when buying mineral water. good Ades, Machoa, Pristine, and others, still regarded as Aqua by most people of Indonesia
Gambar 1.1

Gambar 1.2
2. Baygon (repellent) If we are told to buy a mosquito repellent by our parents, then our minds will be immediately drawn to the product Baygon, although there are other such products vape, Lavenda, and others, but for Baygon remains a top priority for mention of insect repellent products










Gambar 1.3
3. Sarimi (instant noodles) For many Indonesian, Instant noodles commonly referred to Sarimi. when you know yourself, instant noodle products in Indonesia is not only Sarimi. but there are many other products such as Indomie, Mie savory, Supermie, and others. But the people of Indonesia already overdo meyebut Sarimi as instant noodles brand product although they've lost with Mie Sedap which is now the best-selling instant noodle product in Indonesia



Gambar 1.4
4. Honda (sepeda motor) In the Java language, a motorcycle is often referred to as Honda, though the Honda is one of the brands of motorcycle products. even no matter what motorcycle brand (both Yamaha, Kawasaki, Suzuki, etc.), the wider community of Java still call with Honda. This is because most products Hondalah first orbiting in Indonesia, so that the people of Indonesia (especially Java)

Gambar 1.5

5. Vitacimin (tablet vitamin C) If you sriawan then want to buy a tablet of vitamin C, then I guarantee kalain will say this on the shop keeper, "Ms.Vitaciminnya". no wonder, because vitacimin is the product of the first non-prescription vitamin c orbiting in Indonesia



Gambar 1.6
6. Chiki (snack makanan ringan) My parents often said to my brother like this "do not make money later to buy chiki, but save it". (though the feeling chiki now already not exist yes). This is because the products Chiki never dominate the Indonesian market as the most famous snack products in Indonesia. and although now fallen has fallen, brand chiki still striking in the public eye
Indonesia.
Gambar 1.7
7. Hansaplas (plester luka) Of the many brands wound plaster products, hansaplaslah which became the number 1 on the first hansaplas already exist become the most famous wound plaster products, though the past was unrivaled by tensoplast, but now hansaplas still dominate the Indonesian market in the field of wound plaster.



Jumat, 27 Maret 2015

Indonesian State Habits difference with Korea

Some examples of the differences habits:


  • Interaction is a need for living beings as social beings to relate to one another. Korean people always focus on his job and avoid interaction not discuss matters relating to pekerjaannya.Berbeda with our people use to get closer interaction with fellow co-workers.
  • The average worker Koreans are active smokers. But can you imagine the Korean people only smoke in a matter of seconds while standing! This is due to their professionalism to immediately return to their jobs. They use any non white cigarettes usually quickly exhausted. In contrast to those of us who smoked while squatting and will not return to work until they are burning cigarette filter foam.
  • All workers Koreans tooth brushing activity before and after meals. They brush their teeth while walking from their desks to the toilet. Perhaps because it was used as a child and in order not to bad breath.
  • Korean people do not have good English language skills. Even the average person can not speak Korean Britain. Perhaps the reason so many foreigners who learn their language
  • Korean people are very proud of the product in the country. They always use their products from mobile phones to the rice. This is why lately many local vendors who became ruler of Korea dibigangnya market. Unlike the people we are proud to use products made outside the country negeridan embarrassed to use the product itself

Rabu, 15 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2

 POKOK BAHASAN : BERFIKIR DEDUKTIF
1.      SILOGISME KATEGORIAL 
     Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposisi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Silogisme terdiri dari; Silogisme Katagorik, Silogisme Hipotetik dan Silogisme Disyungtif.
Pengertian Silogisme Kategorial
     Silogisme Katagorial adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan katagorik. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan menjadi premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term) Contoh :
·         Semua tumbuhan membutuhkan air (premis mayor).
·         Akasia adalah tumbuhan (premis minor).
·         Akasia membutuhkan air (Konklusi).
Hukum-hukum Silogisme Katagorial
1)      Apabila salah satu premis bersifat partikular, maka kesimpulan harus partikular juga.
Contoh; Semua yang halal dimakan menyehatkan (mayor). Sebagian makanan tidak menyehatkan (minor). Maka; Sebagian makanan tidak halal dimakan (konklusi).
2)      Apabila salah satu premis bersifat negatif, maka kesimpulannya harus negatif juga.
Contoh; Semua korusi tidak disenangi (mayor). Sebagian pejabat korusi (minor). Maka; Sebagian pejabat tidak disenangi (konklusi).
3)      Apabila kedua premis bersifat partikular, maka tidak sah diambil kesimpulan. Contoh; Beberapa politikus tidak jujur (premis 1). Bambang adalah politikus (premis 2). Kedua premis tersebut tidak bisa disimpulkan. Jika dibuat kesimpulan, maka kesimpulannya hanya bersifat kemungkinan (bukan kepastian). Bambang mungkin tidak jujur (konklusi).
4)      Apabila kedua premis bersifat negatif, maka tidak akan sah diambil kesimpulan. Hal ini dikarenakan tidak ada mata rantai yang menhhubungkan kedua proposisi premisnya. Kesimpul dapat diambil jika salah satu premisnya positif. Contoh; kerbau bukan bunga mawar (premis 1). Kucing bukan bunga mawar (premis 2). Kesimpulannya? Tidak ada.
5)      Apabila term penengah dari suatu premis tidak tentu, maka tidak akan sah diambil kesimpulan. Contoh; semua ikan berdarah dingin. Binatang ini berdarah dingin. Maka, binatang ini adalah ikan? Mungkin saja binatang melata. Term-predikat dalam kesimpulan harus konsisten dengan term redikat yang ada pada premisnya. Apabila tidak konsisten, maka kesimpulannya akan salah.
Contoh;
·         kerbau adalah binatang (premis 1).
·         Kambing bukan kerbau (premis 2).
Maka; kambing bukan binatang ? Binatang pada konklusi merupakan term negatif sedangkan pada premis 1 bersifat positif.
   Term penengah harus bermakna sama, baik dalam premis mayor maupun premis minor. Bila term penengah bermakna ganda kesimpulan menjadi lain contoh;
·         Bulan itu bersinar di langit (mayor).
·         Januari adalah bulan (minor).
Maka; januari bersinar dilangit?
   Silogisme harus terdiri tiga term, yaitu term subjek, predikat, dan term, tidak bisa diturunkan konklsinya. Contoh;
a.       kucing adalah binatang (premis1).
b.      Domba adalah binatang (premis 2).
c.       Beringin adalah tumbuahan (premis3).
d.      Sawo adalah tumbuhan (premis4).
          Contoh Kalimat Silogisme Kategorial
A. Semua Mahasiswa adalah lulusan SLTA Nanni adalah mahasiswa Jadi Nanni lulusan SLTA
B. Tidak ada Manusia yang kekal Mahasiswa adalah Manusia Jadi Mahasiswa tidak kekal
C. Semua Manusia berpikir Semua Rusa bukan Manusia
D. Tidak seekor Ikan pun ayam Semua Ikan berenang Jadi tidak seekor Ayam pun berenang
E.Semua Karyawan PT.Makmur masuk kerja Ratna adalah Karyawan PT.Makmur
Jadi Ratna harus masuk kerja
F. Manusia selalu bersifat ingin tahu Mahasiwa adalah Manusia
G. Semua Vegetarian hanya makan sayur Indah hanya makan sayur Jadi Indah adalah Vegetarian
H. Beberapa Hewan berkembang biak dengan bertelur Tidak seorang pun Manusia adalah Hewan
2. SILOGISME HIPOTESIS 
ilogisme hipotesis terdiri dari suatu putusan bersayarat sebagai ”mayor”dalam bentuk ”apabila p maka q”(”p”dan ”q”adalah dua proposisi),lalu suatu ”minor”yang dapat terjadi dalam empat bentuk,dan akhirnya kesimpulan.
Silogisme Hipotesis adalah jenis silogisme yang terdiri atas premis mayor yang bersifat hipotesis, dan premis minornya bersifat katagorial. Silogisme Hipotesis ini dapat dibedakan menjadi 4 macam , yaiu :
1.             Silogisme hipotesis yang premis minornya mengakui bagian antecedent.
Contoh :
Jika hari ini cerah , saya akan ke rumah kakek ( premis mayor )
Hari ini cerah ( premis minor )
Maka saya akan kerumah kakek ( kesimpulan ).
2.             Silogisme hipotesis yang premis minornya mengakui bagian konsekuen
Contoh :
Jika hutan banyak yang gundul , maka akan terjadi global warming ( premis mayor )
Sekarang terjadi global warming ( premis minor )
Maka hutan banyak yang gundul ( kesimpulan ).
3.             Silogisme hipotesis yang premis minornya mengingkari antecedent
Contoh :
Jika pembuatan karya tulis ilmiah belum di persiapkan dari sekarang, maka hasil tidak akan maksimal
pembuatan karya ilmiah telah di persiapkan maka hasil akan maksimal
4.             Silogisme hipotesis yang premis minornya mengingkari konsekuen
Contoh :
Bila presiden Mubarak tidak turun , Para demonstran akan turun ke jalan
Para demonstran akan turun ke jalan
Jadi presiden Mubarak tidak turun.
A. Kaidah silogisme hipotesis
Mengambil konklusi dari silogisme hipotetik jauh lebih mudah dibanding dengan silogisme kategorik. Tetapi yang penting di sini dalah menentukan ‘kebenaran konklusinya bila premis-premisnya merupakan pernyataan yang benar.
Bila antecedent kita lambangkan dengan A dan konsekuen .engan B, jadwal hukum silogisme hipotetik adalah:
1)             Bila A terlaksana maka B juga terlaksana.
2)             Bila A tidak terlaksana maka B tidak terlaksana. (tidak sah = salah)
3)             Bila B terlaksana, maka A terlaksana. (tidak sah = salah)
4)             Bila B tidak terlaksana maka A tidak terlaksana.
Kebenaran hukum di atas menjadi jelas dengan penyelidikan berikut:
Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi
Nah, peperangan terjadi.
Jadi harga bahan makanan membubung tinggi.( benar = terlaksana)
Benar karena mempunyai hubungan yang diakui kebenarannya
Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi
Nah, peperangan terjadi.
Jadi harga bahan makanan tidak membubung tinggi (tidak sah = salah)
Tidak sah karena kenaikan harga bahan makanan bisa disebabkan oleh sebab atau faktor lain  
3. SILOGISME ALTERNATIF 
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh silogisme alternatif :
My : Kucing berada di dalam rumah atau di luar rumah
Mn : Kucing berada di luar rumah
K : Jadi, kucing tidak berada di dalam rumah
4. ENTIMEN 
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Contoh:
- Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam kuis itu.

- Anda telah memenangkan kuis ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya
sumber  :
http://loveyuli.wordpress.com/2010/03/13/macam-macam-silogisme/
http://eggyfachry.blogspot.com/2014/03/silogisme-entimen-generalisasi-analogi.html

Kamis, 02 Oktober 2014

PENALARAN

1.PENALARAN

1.1 Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
1.2 Proposisi
Proposisi adalah apa yang dihasilkan dengan mengucapkan suatu kalimat. Dengan kata lain, hal ini merupakan arti dari kalimat itu, dan bukan kalimat itu sendiri. Kalimat yg berbeda dapat mengekspresikan proposisi yang sama, jika artinya sama.

Proposisi disebut sebagai “tempat kebenaran” bukan bahwa proposisi itu selalu benar, melainkan karena hubungan yang diakui atau diingkarinya itu dapat diuji dengan kenyataan, dan hasilnya pun dapat benar dan dapat salah.

Unsur-unsur proposisi :
a. Term subyek : hal yang tentangnya pengakuan atau pengingkaran ditujukan.
b. Term predikat : apa yang diakui atau diingkari tentang subyek
c. Kopula : penghubung (adalah, bukan/tidak) antara term subyek dan term predikat, dan sekaligus member bentuk (pengakuan atau pengingkaran) pada hubungan itu.

Setiap proposisi selalu mengandung ketiga unsur itu. Itu sebabnya setiap proposisi selalu berupa kalimat, meskipun tidak setiap kalimat adalah proposisi.
Dalam logika, sebuah kalimat adalah proposisi apabila isi kalimat tersebut sanggup menjadi benar atau salah (dapat dinilai benar atau salah) = kalimat berita (informatif).

1.3 Interferensi& Implikasi
Alwasilah (1985:131) mengetengahkan pengertian interferensi berdasarkan rumusan Hartman dan Stonk bahwa interferensi merupakan kekeliruan yang disebabkan oleh adanya kecenderungan membiasakan pengucapan (ujaran) suatu bahasa terhadap bahasa lain mencakup pengucapan satuan bunyi, tata bahasa, dan kosakata. Sementara itu, Jendra (1991:109) mengemukakan bahwa interferensi meliputi berbagai aspek kebahasaan, bisa menyerap dalam bidang tata bunyi (fonologi), tata bentukan kata (morfologi), tata kalimat (sintaksis), kosakata (leksikon), dan tata makna (semantik) (Suwito,1985:55).
Interferensi, menurut Nababan (1984), merupakan kekeliruan yang terjadi sebagai akibat terbawanya kebiasaan-kebiasaan ujaran bahasa ibu atau dialek ke dalam bahasa atau dialek kedua. Senada dengan itu, Chaer dan Agustina (1995: 168) mengemukakan bahwa interferensi adalah peristiwa penyimpangan norma dari salah satu bahasa atau lebih.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai pengertian interferensi, berikut ini akan diketengahkan pokok-pokok pikiran para ahli dibidang sisiolinguistik yang telah mendefinisikan peristiwa ini.
Menurut pendapat Chaer (1998:159) interferensi pertama kali digunakan oleh Weinrich untuk menyebut adanya perubahan sistem suatu bahasa sehubungan dengan adanya persentuhan bahasa tersebut dengan unsur-unsur bahasa lain yang dilakukan oleh penutur yang bilingual. Interferensi mengacu pada adanya penyimpangan dalam menggunakan suatu bahasa dengan memasukkan sistem bahasa lain. Serpihan-serpihan klausa dari bahasa lain dalam suatu kalimat bahasa lain juga dapat dianggap sebagai peristiwa interferensi. Sedangkan, menurut Hartman dan Stonk dalam Chair (1998:160) interferensi terjadi sebagai akibat terbawanya kebiasaan-kebiasaan ujaran bahasa ibu atau dialek ke dalam bahasa atau dialek kedua.
 Pengertian implikasi
Perhatikan pernyataan berikut ini: “Jika matahari bersinar maka udara terasa hangat”, jadi, bila kita tahu bahwa matahari bersinar, kita juga tahu bahwa udara terasa hangat. Karena itu akan sama artinya jika kalimat di atas kita tulis sebagai:
“Bila matahari bersinar, udara terasa hangat”.
”Sepanjang waktu matahari bersinar, udara terasa hangat”.
“Matahari bersinar  berimplikasi udara terasa hangat”.
“Matahari bersinar hanya jika udara terasa hangat”.
Berdasarkan pernyataan diatas, maka untuk menunjukkan bahwa udara tersebut hangat adalah cukup dengan menunjukkan bahwa matahari bersinar atau matahari bersinar merupakan syarat cukup untuk udara terasa hangat.
Sedangkan untuk menunjukkan bahwa matahari bersinar adalah perlu dengan menunjukkan udara menjadi hangat atau udara terasa hangat merupakan syarat perlu bagi matahari bersinar. Karena udara dapat menjadi hangat hanya bila matahari bersinar.
1.4 Wujud Evidensi
Evidensi merupakan semua fakta yang ada, semua kesaksian, semua informasi, atau autoritas yang dihubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran. Fakta dalam kedudukan sebagai evidensi tidak boleh digabung dengan apa yang dikenal sebagai pernyataan atau penegasan. Dalam wujud yang paling rendah evidensi itu berbentuk data atau informasi. Yang dimaksud dengan data atau informasi adalah bahan keterangan yang diperoleh dari suatu sumber tertentu.
1.5 Cara menguji data
Data dan informasi yang digunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap digunakan sebagai evidensi. Dibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk pengujian tersebut.
1. Observasi
2. Kesaksian
3. Autoritas

1 6 Cara Menguji Fakta

Cara Menguji Fakta sebenarnya didasari oleh penilaian terhadap suatu informasi. Untuk menguji fakta kita butuh melakukan 2 kali penilaian. Penilaian pertama untuk menentukan apakah data itu merupakan kenyataan atau yang sungguh terjadi. Setelah yakin dengan hal itu barulah dilakukan penilaian yang kedua. Penilaian kedua ini berdasarkan 2 dasar yaitu Konsistensi dan juga Koherensi.

Konsistensi

Konsistensi suatu informasi bisa jadi tolak ukur yang baik untuk menentukan informasi itu merupakan fakta atau bukan. Dalam hal ini data atau informasi yang bisa kita anggap sebagai fakta ialah ketika tiap data yang diberikan saling mendukung. Dari beberapa data yang kita terima tidak ada yang saling bertentangan dan saling melemahkan data yang lain. Tentu saja kalau banyak pertentangan akan membuat kumpulan data tersebut semakin tidak valid. Saya memperoleh materi ini dari suatu buku yang saya pinjem dan setelah dipelajari saya ingin memberi contoh dari data yang kurang valid: Saya pergi ke pasar untuk membeli ikan. Pada hari itu saya sedang sakit parah karena masuk angin. Itulah contoh yang saya bisa buat. Kalau ada yang keliru mohon dibenarkan(komentar di artikel ini). Contoh diatas terdiri dari 2 pernyataan "Saya pergi ke pasar untuk membeli ikan" dan juga "Pada hari itu saya sedang sakit parah karena masuk angin". Dalam contoh itu dapat langsung kita pahami bahwa informasi yang kedua melemahkan informasi yang pertama. Ini membuat penerima informasi menjadi ragu bahwa ini sebuah fakta.

Koherensi


Untuk mengetahui suatu infromasi ialah suatu fakta kamu perlu menggunakan dasar koherensi. Yang dimaksud dengan dasar koherensi ialah bagaimana data atau infromasi tersebut sesuai dengan pengalaman manusia pada umumnya. Kalau informasi yang diterima sama sekali jarang terjadi atau kejadian yang tidak masuk akal tentu saja informasi tersebut diragunakan kebenarannya. Contoh yang sangat sederhana ketika seseorang mengaku bertemu dengan monster atau makhluk luar angkasa akan sangat sulis sekali untuk dipercaya sebagai suatu fakta. Sebaliknya apabila ada informasi seperti ini "Terjadi pembunuhan di kebun teh kemarin malam" informasi ini tentu bisa lebih diterima. Oleh karena itu ada baiknya jika ingin menyampaikan suatu fakta disertai oleh contoh nyata pengalaman yang dialami masyarakat umum.

1.7 CARA MENILAI AUTORITAS

Apa yang harus dilakukan bila seseorang sedang menghadapi kenyataan bahwa pendapat berbagai autoritas itu berbeda? Yang dapat dilakukan adalah membandingkan autoritas itu, mengadakan evaluasi atas pendapat tersebut untuk menemukan suatu pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menilai suatu autoritas, penulis dapat memilih beberapa cara pokok sebagai berikut.
a.    Tidak Mengandung Prasangka
Tidak mengandung prasangka artinya pendapat disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli atau didasarkan pada hasil eksperimen yang dilakukannya. Pengertian tidak mengandung prasangka yaitu autoritas tidak boleh memperoleh keuntungan pribadi dari data eksperimennya.
Untuk mengetahui apakah autoritas tidak memperoleh keuntungan pribadi dari pendapat atau kesimpulannya, penulis harus memperhatikan apakah autoritas mempunyai interes yang khusus; apakah dia berafiliasi dengan sebuah ideologi yang menyebabkan selalu condong kepada ideologi. Bila faktor itu mempengaruhi autoritas maka pendapatnya dianggap suatu pendapat yang objektif.
b.   Pengalaman dan Pendidikan Autoritas
Dasar kedua menyangkut pengalaman dan pendidikan autoritas. Pendidikan yang diperoleh menjadi jaminan awal. Pendidikan yang diperoleh harus dikembangkan lebih lanjut dalam kegiatan sebagai seorang ahli. Pengalaman yang diperoleh autoritas, penelitian yang dilakukan, presentasi hasil penelitian dan pendapatnya akan memperkuat kedudukannya.
c.    Kemashuran dan Prestise
Faktor ketiga yang harus diperhatikan adalah meneliti apakah pernyataan atau pendapat yang akan dikutip sebagai autoritas hanya sekedar bersembunyi dibalik kemashuran dan prestise pribadi di bidang lain. Apakah ahli menyertakan pendapatnya dengan fakta yang menyakinkan.
d.   Koherensi dengan Kemajuan
Hal keempat adalah apakah pendapat yang diberikan autoritas sejalan dengan perkembangan dan kemajuan zaman atau koheren dengan pendapat sikap terakhir dalam bidang itu. Untuk memperlihatkkan bahwa penulis benar-benar siap dengan persoalan yang tengah diargumentasikan, jangan berdasarkan pada satu autoritas saja, maka hal itu memperlihatkan bahwa penulis kurang menyiapkan diri.
Sumber :  

Sabtu, 14 Juni 2014

Bagaimana Apabila Perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya Wajib Daftar Perusahaan

1)  Pengertian Daftar Perusahaan.
            Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu,suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).

            Izin-izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar tercapai tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan berusaha atau kerja serta pendapatan, dan kepastian usaha. Izin usaha yang perlu dimiliki tergantung pada jenis usahanya. Sering kali setiap daerah (pemerintah daerah) mempunyai perizinan tambahan tersendiri. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus mempunyai Izin Konstruksi lebih dulu. Selain itu, setiap usaha diwajibkan melakukan Daftar Perusahaan. Hal lain yang diperlukan dalam usaha, khususnya yang bergerak dalam produksi makanan, minuman, kosmetik clan obat-obatan adalah sertifikat halal clan sertifikat BP POM.

            Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan. Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

            Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1.      Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perusahaan Lainnya.

2)         Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun. Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:

1.      Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.

2.      Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
 
3.      Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.

3)         Kewajiban Pendatfaran
1.      Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3.      Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1.      Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2.      Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan    atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3.      Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4.      Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
 
Hal-Hal lain yang perlu diperhatikan

Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) tidak memiliki standar yang resmi dalam proyek pembangungan Smelter. Namun, berdasarkan konfirmasi verbal kami kepada pihak Kementerian ESDM, ada hal-hal tertentu yang menjadi fokus dan kriteria utama dalam menilai kelayakan suatu rencana pembangunan Smelter. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

I.  Dana
Dana atau nilai investasi adalah fokus utama di dalam pembangunan Smelter. Pembangunan Smelter adalah proyek yang membutuhkan dana yang sangat besar. Berdasarkan beberapa literatur yang kami dapatkan, banyak Smelter yang telah ada di Indonesia memiliki nilai investasi lebih dari Rp1 triliun.

II. Pasokan Listrik/Power Plant
Pasokan listrik ini harus diperhatikan karena Smelter membutuhkan pasokan listrik yang sangat besar. Oleh karena ini biasanya sebagian besar nilai investasi dari proyek smelter akan dialokasikan untuk pembangunan Power Plant untuk memasok kebutuhan listrik dari smelter tersebut. Mengenai penyediaan tenaga listrik ini juga harus memperhatikan ketentuan dariPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

III. Ketersediaan Bahan Baku
Hal ini juga menjadi sangat penting karena jangan sampai ketika Smelter sudah dibangun tetapi bahan baku komoditas yang akan diolah terhenti suplainya sehingga tidak dapat beroperasi dan merugikan pemilik smelter.

Demikian yang dapat kami sampaikan,
Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
4.    Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 11.E/30/DJB/2011 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Badan Usaha di Bidang Pertambangan dalam Akta Pendirian Badan Usaha

Saran.
Dengan adanya wajib daftar perusahaan tersebut serta Undang-Undang yang mengatur maka hendaklah setiap pihak yang akan mendirikan perusahaan atau usaha melakukan daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta mendapat kemudahan-kemudahan lain, serta manfaat dari usaha itu sendiri.