1. PengertianSHU Informasi dasar
Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode
jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban
dalam tahun yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai
berikut :
·
Bagian SHU anggota.
·
Total simpanan seluruh anggota.
·
SHU total pada satu tahun
·
Omzet para anggotanya.
·
Jumlah simpanan anggota.
·
Bagian SHU transaksi usaha
anggotanya
·
Total keseluruhan trasaksi anggota.
·
Bagian SHU simpanan anggotanya.
2. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
· Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
· Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Makna dari istilah-istilah tersebut:
a. SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini
diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b. Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa),
antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai
sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku
penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c. Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada
koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d. Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
e. Persentase bagian SHU untuk simpanan
anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk modal anggota.
f. Persentase bagian SHU untuk transaksi
usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
3. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk
koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut.
(1)
Cadangan Koperasi
(2) Jasa
Anggota
(3) Dana
Pengurus
(4) Dana
Karyawan
(5) Dana
Pendidikan
(6) Dana
Sosial
(7) Dana
untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota
berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan
(customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi.
Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya.
Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi
dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh
koperasinya.
Agar keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU
anggota dibayar secara tunai.
5. Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui
prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per
anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja
yang berbeda pula.
®
Bagaimana
sebaiknya para pengurus koperasi mengelola SHU agar koperasi semakin berkembang
?
-
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi , membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya , meneliti catatan yang ada pada koperasi ,
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan , mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pembukuan yg bisa membuat koperasi semakin
berkembang untuk kedepannya .