BAGAIMANA KEMAJUAN KOPERASI SEJAK PERTAMA KALI DI DIRIKAN
HINGGA SAAT INI ?
Pada dasarnya koperasi terutama di Indonesia sendiri sudah
mulai berdiri sejak zaman penjajahan Belanda dan berkembang hingga saat ini,
namun seiring dengan perkembangan zaman koperasi boleh dikatakan masih sebagai
suatu lembaga yang hanya dijadikan sebagai objek sekunder saja oleh kalangan
masyarakat terutama masyarakat perkotaan. Hal ini justru berbeda dengan
masyarakat pedesaan yang sangat bergantung dengan yang namanya koperasi itu
sendiri untuk kelangsungan hidup mereka. Oleh karena itu bagi sebagian
masyarakat pedesaan koperasi ini merupakan wadah atau sumber utama dari
kebutuhan hidup mereka sehari-harinya.
Bukan berarti disini koperasi tidak megalami kemajuan, hanya
saja kemajuannya itu sendiri tidak langsung dirasakan oleh masyarakat luas dari
semua golongan. Yang sangat merasakan majunya koperasi itu sendiri hanyalah
masyarakat dari golongan menengah ke bawah. Hal tersebut tentu saja
memprihatinkan karena koperasi hanya dikenal sebagai wadah untuk memenuhi
kebutuhan hidup beberapa golongan masyarakat saja entah itu kebutuhan konsumsi
maupun pinjaman. Dimana koperasi masih dianggap sebagai suatu lembaga kasta
kedua dibawah lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan yang sangat marak dan
berkembang pesat di seluruh pelosok nusantara. Padahal jika masyarakat lebih
mengetahui lagi fungsi, peran, dan manfaat dari koperasi itu sendiri secara
mendalam, koperasi bisa menjadi salah satu lembaga yang lebih maju lagi di
negeri ini. Karena pada dasarnya prinsip koperasi itu sendiri adalah memenuhi
semua kebutuhan dan memberikan pinjaman kepada semua golongan masyarakat, bukan
kepada masyarakat golongan tertentu saja.
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk
berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun
setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan
koperasi di Indonesia :
- Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia
- Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
- Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin
negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia
pada zaman orde baru hingga sekarang :
- Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
- Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
- Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang. § Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
HAL-HAL APA SAJA YANG
TELAH DICAPAI ?
1. Telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
(konsumsi) terutama di daerah pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa)
2. Mampu membuka
lapangan pekerjaan seperti UKM untuk para pengusaha-pengusaha kecil di
daerah-daerah yang ada di pelosok nusantara
3. Memberikan
pinjaman-pinjaman kepada para UKM yang ingin mengembangkan usahanya.
SUMBER :
http://freshmilk-supersusu.blogspot.com/2012/09/sejarah-perkembangan-koperasi-sampai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar