JENIS KOPERASI menurut PP No. 60/1959 :
- ·
Koperasi Desa
- ·
Koperasi Pertanian
- ·
Koperasi Peternakan
- ·
Koperasi Industri
- ·
Koperasi Simpan Pinjam
- ·
Koperasi Perikanan
- ·
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori
Klasik :
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah
1.
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
3.
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
4.
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan
koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama
lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria
seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi
ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut
selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis
Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi
karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi
daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis
koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi
seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun
tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa
bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a. Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi
primer.
b. Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat
koperasi.
c. Gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam
pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya
mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi