Kamis, 21 November 2013

TUGAS 8 : PERMODALAN KOPERASI



Konsep Modal
•Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
        Modal jangka panjang
        Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan

Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

• Perluasan usaha

tugas 7 : jenis dan bentuk koperasi

JENIS KOPERASI menurut PP No. 60/1959 :
  • ·         Koperasi Desa
  • ·         Koperasi Pertanian
  • ·         Koperasi Peternakan
  • ·         Koperasi Industri
  • ·         Koperasi Simpan Pinjam
  • ·         Koperasi Perikanan
  • ·         Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik :
·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi Penghasilan atau Produksi
·          Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.    BENTUK KOPERASI sesuai PP NO. 60/1959 :
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah
1.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.       Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
4.       Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Sumber                                : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi

Rabu, 06 November 2013

IDEOLOGI PANCASILA


Banyak macam ideologi di dunia ini . Hampir masing-masing negara mempunyai ideologi tersendiri yang sesuai dengan negaranya tersendiri . Karena ideologi merupakan suatu dasar , ide , atau sebuah cita-cita dari negaranya sendiri untuk dapat semakin berkembang dan maju . Namun dengan berkembangnya zaman , suatu ideologi negara tersebut tidak boleh hilang dan bisa tetap menjadi pedoman dan dapat tetap tertanam pada setiap warganya masing-masing .
Ideologi Negara Indonesia adalah PANCASILA . Ideologi pancasila ini dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam mengembangkan negara Indonesia dalam berbagai aspek . Dan dengan ideologi inilah bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya . Tapi negara kita ini sudah sangat mengakui bahwa ideologi yang kita pakai adalah Pancasila sebagai Ideologi terbuka . Sebagai mahasiswa kita pun seringkali menemukan pertentangan mengenai ideologi ini . Banyaknya pertanyaan yang menjadikan kita harus tanggap serta paham dalam masalah ideologi ini .
            Serta seiring dengan berjalannya waktu , semakin maju zaman , semakin maju pula teknologi . Semakin banyak tingkah laku dikalangan pejabat maupun sebaliknya atau rakyatnya . Mereka bertindak tidak sesuai dengan ideologi pancasila yang sudah ada . Itu disebabkan oleh beberapa faktor , yaitu mengapa bangsa kita sedikit melenceng dari ideologi luar atau ideologi selain dari pancasila , tetapi masyarakat bangsa indonesia masih kurang mengerti ideologinya sendiri bahkan tidak tahu sama sekali .
            Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan IDEOLOGI itu sendiri ? Ideologi merupakan kumpulan ide atau berupa gagasan . Tujuan paling utama dibalik sebuah ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran yang normatif . Dan tahukan kalian mengapa ideologi menjadi hal yang penting suatu bangsa dan negara ? Ya , pada dasarnya manusia warga negara senang hidup berkelompok . Mereka pun tentunya mempunyai pandangan hidup yang berbeda beda . Oleh karena itu diperlukan penyesuaian pandangan hidup , sehingga dapat terbentuk pandangan hidup kelompok yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan .
            Dan saran saya tentang ideologi pancasila ini , kita sebagai warga negara yang baik seharusnya sudah sewajarnya kita bisa mengetahui apa Ideologi kita sebagai bangsa Indonesia . Bahwa pancasila ini mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa Indonesia . Pancasila tidak akan terus menerus membawa bangsa kita kedalam kehancuran namun masih bisa dan mampu untuk bertahan menghadapi kemajuan jaman akhir-akhir ini , karena pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita .

TUGAS 6 : POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pola Manajemen Koperasi

1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

Pengertian koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong 


Pengertian manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

2.     Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi


3.     Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·   Pemberi nasihat
·   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·   Pusat pengambil keputusan tertinggi
·   Simbol
·   Penjaga berkesinambungannya organisasi

4.     Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

5.     Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people)

6.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Pola Penerapan Manajemen Yang Baik Bagi Koperasi Indonesia ?
Jawab :

Menurut pendapat saya pola penerapan manajemen yang baik bagi indonesia adalah indonesia harus mempunyai konsep atau pola-pola pengelolaan organisasi dan usaha koperasi dengan baik yang bertujuan untuk memajukan koperasi di indonesia dan, koperasi juga harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi yang dilandasi pada asas-asas koperasi yang didalamnya mengandung unsur sosial.


Saran saya koperasi hendaknya kembali mengadakan badan pengawas agar organisasi koperasi menjadi lengkap sesuai peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik.

Sumber :