Konsep Modal
•Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
–
Modal jangka panjang
–
Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar